SONORABANGKA.ID - Adalah Umat Islam akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 atau yang sering disebut sebagai Hari Raya Kurban pada Senin (17/6/2024).
Dalam perayaannya, Muslim akan terlebih dahulu melaksanakan shalat Id, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.
Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?
3 golongan yang berhak menerima daging kurban
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.
Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban
"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat.
Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.
Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)
Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.
Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.
Dikutip dari laman resmi Baznas, hal itu sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Ahmad:
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta
2. Fakir miskin
Selanjutnya, fakir miskin adalah golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Sebab, salah satu tujuan berkurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Sama seperti orang yang berkurban, fakir miskin juga berhak mendapatkan jatah 1/3 daging kurban.
"Lalu panitia kurban bolehkan mendapat bagian daging kurban? Tentu boleh, apalagi mereka termasuk fakir miskin," jelas Miftah.
3. Kelompok selain orang yang berkurban dan fakir miskin
Adapun kalau kedua kelompok di atas sudah mendapatkan daging kurban, maka daging kurban boleh dibagikan kepada orang-orang yang berkecukupan.
"Daging kurban bisa dibagikan kepada orang mampu dan bisa juga dibagikan kepada orang non Muslim. Sebab, kurban termasuk sedekah," ujar Miftah.
Ia menambahkan, ibadah kurban merupakan syiar agama, oleh karena itu, alangkah lebih baik jika syair tersebut dapat dirasakan oleh semua orang, dengan memperhatikan prioritas.
Sementara itu, daging kurban juga diberikan sama, yakni 1/3.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/17/060000365/3-golongan-orang-yang-berhak-menerima-daging-kurban-siapa-saja-?page=all#page2.