Ilustrasi ransomware.
Ilustrasi ransomware. ( SHUTTERSTOCK)

Hacker Brain Cipher Akan Rilis "Kunci" Enkripsi Pusat Data Nasional, Gratis

2 Juli 2024 10:24 WIB

SonoraBangka.ID - Kelompok peretas (hacker) Brain Cipher mengumumkan bahwa mereka akan merilis kunci enkripsi untuk membuka akses data Pemerintah Indonesia yang "disandera" secara cuma-cuma.

Brain Cipher merupakan kelompok hacker yang diduga bertanggung jawab atas serangan program berbahaya (malware) bertipe ransomware yang menjangkit server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, sekitar dua pekan lalu.

Dalam sebuah unggahan yang ditulis Brain Cipher dan diposting oleh akun monitoring dark web, @stealhtmole_int, mereka menyebut bahwa kunci untuk membuka akses enksipsi PDNS 2 akan dirilis pada Rabu (3/7/2024).

Brain Cipher menulis posting tersebut di sebuah dark web bernama ransomware live

Melalui posting yang sama, Brain Cipher menyebut bahwa perilisan kunci enkripsi secara gratis ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia memerlukan keamanan siber yang lebih kuat, terutama di sisi sumber daya manusia (SDM).

"Hari Rabu ini, kami akan merilis kunci enkripsi (PDNS 2) kepada Pemerintah Indonesia secara gratis. Kami harap serangan kami membuat pemerintah sadar bahwa mereka perlu meningkatkan keamanan siber mereka, terutama merekrut SDM keamanan siber yang kompeten," ujar Brain Cipher. 

"Serangan kami tidak melibatkan isu politik, dan murni merupakan ransomware yang meminta tebusan seperti biasanya," imbuh Brain Cipher, sebagaimana dikutip dari akun X @stealhtmole_int.

Dalam posting ini, Brain Cipher juga turut meminta maaf kepada semua rakyat Indonesia untuk kegaduhan yang mereka buat. 

"Kami meminta maaf kepada publik atas semua yang terjadi, dan kami juga meminta publik paham bahwa keputusan ini kami buat secara independen, tidak dipengaruhi oleh siapa pun," kata Brain Cipher.

Posting Brain Cipher ini diakhiri oleh donasi sukarela kepada sang hacker, diakhiri dengan janji bahwa pada Rabu besok, kunci enkripsi PDNS 2 akan benar-benar dirilis oleh Brain Cipher ke publik.

"Pada Rabu besok, kami berjanji akan merilis kunci tersebut dan tetap berpegang teguh pada apa yang kami sudah katakan," pungkas Brain Cipher.

Diberitakan sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengungkap bahwa gangguan yang terjadi di server PDNS diakibatkan oleh serangan ransomware Lockbit 3.0 varian baru bernama Brain Chiper.

Ransomware ini (ransomware Brain Chiper) adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Sampel ransomware selanjutnya akan dilakukan analisis lebih lanjut dengan melibatkan entitas keamanan siber lainnya,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam siaran pers Kominfo, Selasa (25/6/2024).

Dari serangan yang dilakukan ke PDNS, Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, peretas meminta tebusan sebanyak 8 juta dollar AS (sekitar Rp 130 miliar).

Serangan ini juga mengakibatkan gangguan pelayanan pada 210 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Instansi yang layanannya terdampak antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian PUPR, LKPP, serta Pemerintah Daerah Kediri.

Namun, dari 210 instansi terdampak, gangguan paling parah terjadi pada pelayanan keimigrasian Kemenkumham. Sebab, layanan publik tersebut menjadi salah satu yang paling intens diakses masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hacker Brain Cipher Akan Rilis "Kunci" Enkripsi Pusat Data Nasional, Gratis", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/07/02/08104517/hacker-brain-cipher-akan-rilis-kunci-enkripsi-pusat-data-nasional-gratis.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm