Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-)
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-) ( KOMPAS.COM)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM Selain BPJS Kesehatan

3 Juli 2024 21:07 WIB

-SIM C2 minimal berusia 19 tahun

-SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

-SIM B2 minimal berusia 21 tahun

-SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

-SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun Administrasi

-Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm