Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-)
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-) ( KOMPAS.COM)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM Selain BPJS Kesehatan

3 Juli 2024 21:07 WIB

Kesehatan

-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus Ujian

-Ujian teori

-Ujian keterampilan melalui simulator

-Ujian praktik

Biaya

-Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan

-Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan

-Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000

-Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000

-Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.

-Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000

-Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000

-Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SIM Selain BPJS Kesehatan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/03/072200315/dokumen-yang-dibutuhkan-untuk-pembuatan-sim-selain-bpjs-kesehatan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm