Perizinan impor melibatkan Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.
Proses Pengadaan dan Pengiriman
Setelah mendapatkan izin, proses pengadaan beras dilakukan melalui tender internasional atau negosiasi langsung dengan negara produsen utama seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, dan India.
Pengiriman beras dilakukan dengan memastikan kualitas dan standar keamanan pangan.
Namun sejak pandemi COVID-19, beberapa negara eksportir beras seperti India telah membatasi ekspor untuk kepentingan ketahanan pangan nasional.
Distribusi dan Penyaluran
Beras yang telah diimpor didistribusikan melalui jaringan distribusi Perum BULOG yang mencakup pasar tradisional, ritel modern, e-marketplace, serta inisiatif yang didukung oleh Perum BULOG sendiri seperti BOSS Food dan Rumah Pangan Kita (RPK).
Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan beras dengan harga terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan ketat terhadap beras impor dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitasnya sesuai standar.
Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan instansi terkait termasuk Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk melakukan inspeksi dan pengendalian secara berkala.
Impor beras merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga beras di Indonesia.
Faktor seperti fluktuasi produksi domestik, tingginya permintaan konsumsi, serta upaya menjaga cadangan pangan menjadi alasan utama di balik keputusan ini.
Jadi, dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai alasan dan mekanisme impor beras, diharapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama.