Dalam pelaksanaan impor beras, Perum BULOG juga memperhitungkan total biaya demurrage (denda bongkar muat), yang biasanya tidak melebihi 3% dari nilai produk yang diimpor.
Biaya demurrage, seperti biaya despatch, adalah konsekuensi logis dari mekanisme ekspor-impor.
Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia, menjelaskan, “Pembahasan mengenai demurrage tidak lengkap tanpa membahas despatch."
"Despatch merupakan bonus yang diberikan karena proses bongkar muat barang berjalan lebih cepat.Perum BULOG sebagai operator impor beras dari pemerintah selama ini tidak pernah membebani masyarakat dengan biaya ini.”
Berikut adalah proses impor beras yang berlaku di Indonesia saat ini:
Penentuan Kebutuhan Impor
Kebutuhan impor beras ditentukan melalui koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional.
Analisis dilakukan berdasarkan data produksi dalam negeri, stok beras yang tersedia, dan proyeksi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Regulasi dan Perizinan
Proses impor beras diatur melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perum BULOG, sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab dalam stabilisasi harga dan ketersediaan pangan, ditugaskan untuk melaksanakan impor beras.