Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi.
Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Dikutip dari notifkos.pom.go.id, pemohon notifikasi yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah:
- Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
- Importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan.
Selain itu, merek yang sama dapat dinotifikasi lebih dari 1 perusahaan.
Nah, hal ini dapat dilakukan dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Viral Daftar Make Up China Disebut Mengandung Karsinogen, Simak Penjelasan BPOM, https://bangka.tribunnews.com/2024/06/20/viral-daftar-make-up-china-disebut-mengandung-karsinogen-simak-penjelasan-bpom?page=all.