Ilustrasi
Ilustrasi ( )

Viral Daftar Make Up China Mengandung Karsinogen, Ini Penjelasan BPOM!

8 Juli 2024 19:25 WIB

SonoraBangka.id - Belum lama ini banyak diperbincangkan deretan make up China yang mengandung Karsinogen. Lantas apa itu karsinogen? 

Karsinogen merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

Topik produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu dibuat di media sosial TikTok oleh akun @ninaazzq, Kamis (13/6/2024).

"Ini adalah makeup cina yang mengandung karsinogenik, jika ada harap buang/jangan membeli. Karena mengandung logam berat yang bersifat karsinogen!!" tulis unggahan.

Produk-produk yang tercantum dalam unggahan, antara lain Sw**t M**t, Kobel**n, Cu***vini, Ge** Be**, Ke** Mo**, Herora***, XI**, Dika**, Pi** Co**, Bobe***, K'ape***, Beau** Gla**d, N*v*, dan Maff***.

Lantas, benarkah produk kosmetik dalam unggahan itu mengandung karsinogen?

Kosmetik yang Tidak Terdaftar BPOM Tak Boleh di Pakai

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari mengaku belum memastikan apakah produk kosmetik dari China seperti dalam unggahan TikTok mengandung karsinogen.

Video tersebut juga tidak memuat informasi yang menyebut bahwa otoritas China telah menyatakan produk mengandung bahan berbahaya.

"Apabila memang dari otoritas China sudah menyatakan bahwa produk mengandung merkuri yang berpotensi menimbulkan kanker (kulit), sebaiknya tidak digunakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

"Namun, di video itu tidak terlihat pernyataan dari otoritas China," sambung Eka.

Kendati demikian, Eka menegaskan, produk kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM tidak boleh digunakan.

Larangan tersebut juga berlaku meskipun produk kosmetik yang dimaksud belum terbukti mengandung karsinogen atau bahan berbahaya.

"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar atau sudah ternotifikasi di BPOM," jelas Eka.

Dia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengikat bagi produk dari luar negeri, tetapi juga kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.

Cara Cek Kosmetik Aman atau Tidak

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman cekbpom.pom.go.id, Rabu, daftar produk kosmetik yang tercantum dalam unggahan TikTok belum terdaftar di Badan POM.

Satu-satunya merek yang terdaftar hanya Bobe***, tetapi bukan produk makeup atau tata rias, melainkan perawatan kulit seperti pembersih wajah, pelembap, serum, dan tabir surya.

Guna mengetahui produk kosmetik yang aman dan bebas dari karsinogenik, masyarakat diimbau melakukan langkah Cek KLIK sebagai berikut:

  • Pastikan produk yang digunakan memiliki kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak
  • Pastikan memiliki label produk (dalam bahasa Indonesia) yang mudah terbaca, serta memuat informasi tentang komposisi, cara penggunaan, dan informasi lain
  • Pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM
  • Pastikan produk yang akan dipakai belum kedaluwarsa, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa produk pada kemasan.

Selain cara manual, masyarakat juga bisa mengecek keamanan produk kosmetik secara online melalui situs BPOM.

Izin Edar Kosmetik

Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id.

Masyarakat dapat mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.

Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi.

Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Dikutip dari notifkos.pom.go.id, pemohon notifikasi yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah:

- Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

- Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau

- Importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan.

Selain itu, merek yang sama dapat dinotifikasi lebih dari 1 perusahaan.

Nah, hal ini dapat dilakukan dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor).


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Viral Daftar Make Up China Disebut Mengandung Karsinogen, Simak Penjelasan BPOM, https://bangka.tribunnews.com/2024/06/20/viral-daftar-make-up-china-disebut-mengandung-karsinogen-simak-penjelasan-bpom?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm