Kendati demikian, Eka menegaskan, produk kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM tidak boleh digunakan.
Larangan tersebut juga berlaku meskipun produk kosmetik yang dimaksud belum terbukti mengandung karsinogen atau bahan berbahaya.
"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar atau sudah ternotifikasi di BPOM," jelas Eka.
Dia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengikat bagi produk dari luar negeri, tetapi juga kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman cekbpom.pom.go.id, Rabu, daftar produk kosmetik yang tercantum dalam unggahan TikTok belum terdaftar di Badan POM.
Satu-satunya merek yang terdaftar hanya Bobe***, tetapi bukan produk makeup atau tata rias, melainkan perawatan kulit seperti pembersih wajah, pelembap, serum, dan tabir surya.
Guna mengetahui produk kosmetik yang aman dan bebas dari karsinogenik, masyarakat diimbau melakukan langkah Cek KLIK sebagai berikut:
Selain cara manual, masyarakat juga bisa mengecek keamanan produk kosmetik secara online melalui situs BPOM.
Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id.
Masyarakat dapat mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.