1. Tetap tenang dan jangan panik
Melansir Kompas.com, ketika kita mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika kita memang tidak pernah melakukan pinjaman online.
2. Kenali hak kita sebagai nasabah
Selanjutnya, apabila ternyata kita memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kita merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.