Ilustrasi
Ilustrasi ( dok.istimewa)

Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol, Jangan Blokir Nomor!

10 Juli 2024 20:50 WIB

SonoraBangka.id - Apakah Anda punya pengalaman diteror debt collector pinjaman online?

Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal teror debt collector pinjaman online alias pinjol.

Seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Namun meskipun mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, dia kerap mendapatkan pesan tagihan.

Lalu, bagaimana cara mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror?

Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi?

Memblokir nomor bukan solusi

Meskipun kita dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi kita, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.

Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi kita melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang kita.

Cara mengatasi teror debt collector pinjol

1. Tetap tenang dan jangan panik

Melansir Kompas.com, ketika kita mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.

Ingatlah bahwa kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Apalagi jika kita memang tidak pernah melakukan pinjaman online.

2. Kenali hak kita sebagai nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata kita memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika kita merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pertahankan bukti-bukti

Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.

Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Sahabat NOVA.

Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

5. Jangan berikan informasi pribadi

Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.

Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Sebaiknya tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang .

Sebagai alternatif, kita dapat meminta debt collector untuk menghubungi kita melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.

Ya, tentunya ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara kita dan debt collector. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053837648/jangan-blokir-nomor-ini-cara-mengatasi-teror-debt-collector-pinjol?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm