BPJS Ketenagakerjaan menggelar Jumpa Pers bersama awak media, Selasa (23/7/2024) malam.
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Jumpa Pers bersama awak media, Selasa (23/7/2024) malam. ( Sonorabangka.id/ Yudi)

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan

24 Juli 2024 09:40 WIB

Ia berharap para insan media bisa memberikan citra yang positif maupun informasi yang lengkap bagaimana program-program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan dalam rangka perlindungan masyarakat khususnya masyarakat pekerja Indonesia.

"Semoga dengan dilaksanakannya acara ini dapat semakin mempererat hubungan sinergisitas kita selama ini," tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan menggelar Jumpa Pers bersama awak media, Selasa (23/7/2024) malam.

Pada kesempatan itu, Abdul Shoheh juga menjelaskan terkait beberapa program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ia menyebutkan, sampai dengan 23 Juli 2024, pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang dengan jumlah kasus sebanyak 9.354 sudah dilakukan dibayar sebesar Rp97.855.640.881.

Untuk JHT pembayaran yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang sebesar Rp82.240.256.691 dengan jumlah klaim sebanyak 7.803.

Selanjutnya untuk JKK sebesar Rp5.164.129.878 dengan jumlah klaim 627. JKM sebesar Rp7.034.500.000 dengan jumlah klaim 271. Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.706.163.292 dengan jumlah klaim 206 dan untuk JKP sebesar Rp710.591.000 dengan jumlah klaim 447.

Abdul menerangkan, pihaknya telah melakukan kampanye atau pengenalan yang menjadi fokus utama yaitu perlindungan di sektor bukan penerima upah.

Ia menambahkan, sektor bukan penerima upah ini merupakan sektor-sektor yang sangat rentan terhadap resiko atas aktivitasnya dalam melakukan suatu usaha dari berbagai profesi.

"Tentunya kampanye ini kami harapkan bisa didukung juga dari sisi pemberitaan yang positif agar mudah dipahami oleh masyarakat yang bekerja di bidang informal atau bukan penerima upah," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm