SONORABANGKA.ID - Adalah Sertifikat tanah yang rusak karena termakan rayap, basah terkena banjir, atau alasan lainnya, dapat diganti di Kantor Pertanahan setempat.
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Sebuah sertifikat tanah dianggap rusak jika ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek maupun terlepas.
Tapi, masih tersisa bagian sertifikat tanah yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Syarat penggantian sertifikat tanah rusak
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan penggantian sertifikat tanah karena rusak di Kantor Pertanahan.
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, mencakup:
Berikut persyaratan permohonan dokumen penggantian sertifikat tanah karena rusak selengkapnya: