Sertifikat tanah rusak bisa diganti. Syarat, biaya, dan syarat ganti sertifikat rusak.(Indonesia.go.id)
Sertifikat tanah rusak bisa diganti. Syarat, biaya, dan syarat ganti sertifikat rusak.(Indonesia.go.id) ( KOMPAS.COM)

Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Simak Untuk Biaya dan Syaratnya

1 Agustus 2024 19:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sertifikat tanah yang rusak karena termakan rayap, basah terkena banjir, atau alasan lainnya, dapat diganti di Kantor Pertanahan setempat.

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.

Sebuah sertifikat tanah dianggap rusak jika ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek maupun terlepas.

Tapi, masih tersisa bagian sertifikat tanah yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Syarat penggantian sertifikat tanah rusak

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan penggantian sertifikat tanah karena rusak di Kantor Pertanahan.

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, mencakup:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Berikut persyaratan permohonan dokumen penggantian sertifikat tanah karena rusak selengkapnya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli.

Biaya dan cara mengganti sertifikat tanah rusak

Penggantian sertifikat tanah rusak membutuhkan waktu penyelesaian hingga 19 hari kerja dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.

Dikutip dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan tempat sebidang tanah berada.

Kemudian, serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan, yang akan segera diperiksa oleh petugas.

Pemohon berikutnya menuju loket pembayaran untuk membayar tarif permohonan penggantian sertifikat tanah.

Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat pengganti karena rusak, kemudian menyerahkan sertifikat baru ke pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Simak Biaya dan Syaratnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/01/083000965/sertifikat-tanah-rusak-bisa-diganti-simak-biaya-dan-syaratnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm