Biaya dan cara mengganti sertifikat tanah rusak
Penggantian sertifikat tanah rusak membutuhkan waktu penyelesaian hingga 19 hari kerja dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.
Dikutip dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan tempat sebidang tanah berada.
Kemudian, serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan, yang akan segera diperiksa oleh petugas.
Pemohon berikutnya menuju loket pembayaran untuk membayar tarif permohonan penggantian sertifikat tanah.
Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat pengganti karena rusak, kemudian menyerahkan sertifikat baru ke pemohon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Simak Biaya dan Syaratnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/01/083000965/sertifikat-tanah-rusak-bisa-diganti-simak-biaya-dan-syaratnya.