Sertifikat tanah rusak bisa diganti. Syarat, biaya, dan syarat ganti sertifikat rusak.(Indonesia.go.id)
Sertifikat tanah rusak bisa diganti. Syarat, biaya, dan syarat ganti sertifikat rusak.(Indonesia.go.id) ( KOMPAS.COM)

Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Simak Untuk Biaya dan Syaratnya

1 Agustus 2024 19:59 WIB
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli.

Biaya dan cara mengganti sertifikat tanah rusak

Penggantian sertifikat tanah rusak membutuhkan waktu penyelesaian hingga 19 hari kerja dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.

Dikutip dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan tempat sebidang tanah berada.

Kemudian, serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan, yang akan segera diperiksa oleh petugas.

Pemohon berikutnya menuju loket pembayaran untuk membayar tarif permohonan penggantian sertifikat tanah.

Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat pengganti karena rusak, kemudian menyerahkan sertifikat baru ke pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Tanah Rusak Bisa Diganti, Simak Biaya dan Syaratnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/01/083000965/sertifikat-tanah-rusak-bisa-diganti-simak-biaya-dan-syaratnya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm