Ilustrasi SKCK. BPJS Kesehatan menjadi syarat penerbitan SKCK.(Polres Tangerang Selatan)
Ilustrasi SKCK. BPJS Kesehatan menjadi syarat penerbitan SKCK.(Polres Tangerang Selatan) ( KOMPAS.COM)

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Pembuatan SKCK per 1 Agustus

5 Agustus 2024 16:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Per 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan SKCK tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, dituliskan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS-nya non-aktif, bisa mengaktifkannya terlebih dahulu.

Lantas, apa saja syarat administrasi penerbitan SKCK terbaru?

Persyaratan penerbitan SKCK

Merujuk Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah syarat administrasi penerbitan SKCK sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
  • Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, maka wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.

Dijelaskan bahwa tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dalam bentuk hasil tangkapan layar kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, kalau status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif

Hal yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif salah satunya dikarenakan adanya tunggakan iuran.

Terlambat membayar iuran bulanan membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.

Bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, dapat melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu.

Pelunasan pembayaran tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan metode mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Pendaftaran REHAB bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau care center 165. Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibaca di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK per 1 Agustus", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/08/05/130802526/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-pembuatan-skck-per-1-agustus.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm