SONORABANGKA.ID - DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan, kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (KUA - PPAS) tahun anggaran 2024, Kamis (8/8/2024).
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, penyampaian ranperda tentang perubahan atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bangka Belitung tahun 2024.
Lalu ada pula paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bangka Belitung tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menuturkan, Ranperda perubahan atas Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah telah masuk dalam propemperda.
"Telah disepakati dan ditandatangani, antara badan pembentukan perda DPRD dengan biro hukum setda Provinsi. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan rapat banmus 31 Juli 2024, dilakukan oleh badan pembentukan Perda DPRD Provinsi Bangka Belitung," kata Herman Suhadi.
Lebih lanjut penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan tindaklanjut dari LHP BPK, atas laporan keuangan Pemprov Bangka Belitung dan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Selanjutnya, penyampaian rancangan KUA PPAS 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang. Sedangkan rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan," terangnya.
Sementara itu Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung Fery Afriyanto, mengatakan rancangan keuangan ini tetap mengarah kepada pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya yang dimiliki.
"Bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia," ucap Fery.
Pihaknya menyadari, pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).
"Maka dari itu, rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD," pungkasnya.