Pelajari Bantuan Dana Pendidikan Untuk Sekolah Swasta, Komisi IV Kunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov. Jawa Barat dan SMA IT Thariq bin Ziyad Bekasi.
Pelajari Bantuan Dana Pendidikan Untuk Sekolah Swasta, Komisi IV Kunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov. Jawa Barat dan SMA IT Thariq bin Ziyad Bekasi. ( Humas DPRD Babel)

Komisi IV DPRD Kunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar dan SMA IT Thariq bin Ziyad Bekasi

22 Agustus 2024 13:00 WIB


SONORABANGKA.ID — Tindak lanjuti rencana bantuan dana pendidikan bagi sekolah-sekolah swasta yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Komisi IV DPRD Prov. Kep. Babel kunjungi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov. Jawa Barat di Bekasi, Senin (19/08/2024).

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan I Made Supriatna dan jajarannya.

Ketua Komisi IV DPRD Prov. Bangka Belitung H. Marsidi Satar menyampaikan pihaknya ditugaskan oleh DPRD Prov. Bangka Belitung terkait bantuan untuk sekolah swasta yang saat ini sedang dibahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Kep. Babel.

"Kami ingin membahas adanya beberapa usulan dari sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan pada Tahun Anggaran 2025", ucapnya.

Saat ini Provinsi Kep. Babel sudah menerima beberapa proposal yang ditujukan ke Gubernur Kep. Babel dengan tembusan ke DPRD Prov.Babel.

Atas dasar tersebut Komisi IV bermaksud mempelajari dasar hukum dalam pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada sekolah swasta, kesemua ini bertujuan dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan tersebut tidak adanya permasalahan dikemudian hari.

"Untuk itu kami mohon informasinya atau masukan agar dalam rapat pembahasan anggaran perubahan, kita akan sampaikan kepada Dinas Pendidikan Prov. Babel jikalau ada dasar hukumnya untuk membantu sekolah-sekolah swasta," kata politikus Golkar tersebut.

Menanggapi hal tersebut Elis Rosmiani, M.Pd. Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas pendidikan Wilayah III Prov. Jabar mengatakan dasar pemberian bantuan APBD untuk sekolah swasta dimulai dari analisa DAPODIK apakah sekolah tersebut membutuhkan sarana prasana atau tidak.

"Apabila analisa DAPODIK saat pengajuan ditemukan data yang di manipulasi dan status sekolah tersebut terakreditasi maka dengan otomatis pengajuan tersebut dikembalikan lagi," tambah Elis Rosmiani.

Selain itu Elis Rosmiani menambahkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) di Prov. Jabar digunakan bagi siswa-siswi kurang mampu yang kini tengah menempuh pendidikan disekolah swasta.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov Jabar menugaskan pengawas untuk memonitoring penggunaan bantuan kepada 563 sekolah swasta dan sekolah negeri di wilayah tersebut.

Senada dengan hal tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov Jabar I Made Supriatna menyampaikan Dinas Pendidikan Prov.Jabar membantu semua sekolah di Jawa Barat dengan BPMU yang duambil dari APBD Prov. Jabar.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada siswa sebesar Rp.700 ribu/siswa per-tahun dan bantuan untuk siswa miskin yang mendaftar melalui PPDB online dengan bantuan sebesar Rp. 2 Juta/siswa per-tahun sedangkan untuk sarans dan prasarana diberikan kepada sekolah-sekolah di 27 kabupaten/kotase Jawa Barat," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm