Khairinal selaku Ketua Subkelompok perikanan tangkap manyampaikan bahwa dalam meningkatkan pendapat daerah, pada Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, DKPKP DKI Jakarta menerapkan Perda No.1 Tahun 2024.
Dimana pemprov DKI memungut retribusi dari penyediaan tempat pelelangan ikan, retribusi pelayanan jasa kepelabuhan, retribusi pelayanan penyebrangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air.
Dengan adanya Perda tersebut, persentase kenaikan target retribusi sebesar 15% dengan perbandingan besaran tarif retribusi pemakaian fasilitas pendaratan dan TPI dengan tarif PNPB pasca produksi.
"Contoh tonnase kapal kapasitas s.d 60 GT(alat tangkap bouke ami) dengan jumlah hasil tangkapan 10.000 Kg dikenakan tarif PNPB Pasca produksi senilai RP. 20 juta dan tonnase kapal lebih dari 60GT senilai Rp. 40 juta, " jelasnya.
Saat ini Pemprov DKI juga banyak mengambangkan potensi kelautan menjadi destinasi wisata kepulauan dan didukung dengan sarana transportasi kapal penyebrangan di Sunda Kelapa yang dikelola ASDP dan penyebrangan komersil milik swasta di Ancol.
Diakhir kegiatan Herman Suhadi, selaku Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi langkah-langkah pemprov DKI jakarta guna meningkatan potensi pajak daerah dari sektor kelautan melalui Perda No.1 Tahun 2024 pada Unit Pengelola pelabuhan Perikanan.
"Langkah ini (Pemprov DKI) tentunya dapat menjadi masukan bagi unit Pengelola pelabuhan Perikanan di Kep. Babel dalam meningkatkan potensi PAD," tutupnya.