( )

Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Naik Mulai Hari Ini, Ini Ulasannya!

30 Oktober 2024 14:22 WIB

SonoraBangka.idTaman Nasional Komodo merupakan kawasan pelestarian alam yang telah ada sejak tahun 1980.

Nah mulai hari ini, tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo resmi berlaku, mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Penyesuaian tarif ini menggantikan aturan lama yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi berkelas dunia ini.

Dari perubahan tarif tiket hingga penambahan jenis biaya baru, inilah rincian lengkap yang perlu kamu ketahui sebelum berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Penyesuaian Tarif Masuk dan Perubahan Istilah

Aturan tarif baru di Taman Nasional Komodo mencakup perubahan pada harga tiket dan penggunaan istilah yang lebih sesuai dengan status kawasan.

Tarif masuk bagi wisatawan lokal sekarang ditetapkan menjadi Rp 50 ribu di hari biasa dan Rp 75 ribu pada akhir pekan, sementara sebelumnya hanya sebesar Rp 5 ribu dan Rp 7.500.

Untuk turis asing, tarif baru adalah Rp 250 ribu tanpa perbedaan harga antara hari biasa dan akhir pekan.

Selain itu, terdapat penyelarasan istilah pada tiket masuk dan kategori area di kawasan ini.

Misalnya, istilah "karcis masuk" kini berubah menjadi "tiket masuk," dan istilah "rayon" digantikan dengan "kelas."

Hal ini dilakukan seiring dengan pengakuan Taman Nasional Komodo sebagai taman nasional kelas satu.

Tarif Tambahan untuk Aktivitas Khusus

Terdapat pula tarif khusus bagi beberapa aktivitas unik di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Wisatawan yang ingin menyelam, misalnya, dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 25 ribu per kegiatan.

Selain itu, kegiatan memancing di kawasan ini mengalami kenaikan tarif yang signifikan hingga Rp 5 juta per orang untuk setiap kegiatan.

Tindakan ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut di sekitar TN Komodo.

 

Penggunaan drone di kawasan ini juga diatur dengan ketat, di mana pengunjung akan dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta per unit per hari.

Pengambilan gambar khusus seperti sesi foto prewedding akan dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta untuk warga negara Indonesia dan Rp 3 juta untuk warga negara asing.

Sanksi dan Denda untuk Pelanggaran di Kawasan Konservasi 

Selain penyesuaian tarif, peraturan terbaru juga memperkenalkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di TN Komodo.

 

Setiap wisatawan atau kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai denda.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan di kawasan konservasi berlangsung secara tertib dan sesuai aturan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan berbagai penyesuaian ini, diharapkan Taman Nasional Komodo bisa terus memberikan pengalaman wisata yang nyaman dan tetap menjaga keaslian alamnya.

Namunh, bila kamu berencana mengunjungi kawasan ini, pastikan untuk memahami peraturan terbaru dan menyiapkan segala kebutuhan sebelum menjelajah keindahan Taman Nasional Komodo.

Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/ragam/115253450/per-hari-ini-tarif-masuk-taman-nasional-komodo-naik-simak-ulasannya?page=2

Sumberwww.kabarbumn.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm