Payung hukum durasi lampu merah sendiri, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi, kedua aturan itu tidak menetapkan durasi waktu spesifik untuk lampu merah. Durasi ditentukan berdasarkan kondisi yang dinamis di tiap daerah maupun lokasi tertentu sesuai pertimbangan sejumlah faktor tadi.
Lebih jauh, UU 22/2009 mencakup berbagai aspek lalu lintas, termasuk keselamatan pengguna jalan.
Di dalamnya, lampu merah dianggap sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas yang sangat penting untuk menjaga keselamatan. Pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
Sementara PP 79/2013 menjelaskan lebih lanjut mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), termasuk lampu merah.
Dalam peraturan ini, diatur jenis-jenis APILL, persyaratan teknis, serta pemasangan dan perawatan yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem manajemen lalu lintas yang komprehensif, termasuk penggunaan teknologi untuk pengaturan lampu merah secara otomatis.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur lalu lintas di wilayahnya, termasuk dalam hal pengaturan lampu merah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Durasi Lampu Merah Terlalu Lama, Begini Aturan dan Payung Hukumnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/02/070200015/durasi-lampu-merah-terlalu-lama-begini-aturan-dan-payung-hukumnya.