SonoraBangka.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan 2 agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Senin (11/11/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus.
Agenda pertama yakni penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025, dan yang kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025.
Plt. Bupati Bateng, Era Susanto, menyampaikan secara langsung Propemperda Kabupaten Bateng Tahun 2025.
Pada penyampaian Propemperda ini, Pemkab Bateng mengusulkan dan menyampaikan skala prioritas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Perda yaitu sebanyak 11 rancangan perda dengan rincian 8 propemperda biasa dan 3 propemperda kumulatif terbuka.
Disampaikan Era, penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah, khususnya dalam sudut pandang regulasi, yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku.
"Penetapan ini untuk menjadi acuan dan pondasi utama dalam penyelenggaraan dan pengambilan kebijakan dan tata kelola pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan pembangunan masyarakat di Bangka Tengah," ucap Era.
Menurut Era, dengan adanya Propemperda ini diharapkan adanya pembentukan peraturan daerah yang terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.
"Kita harapkan dengan 11 rancangan Propemperda ini dapat melahirkan sebuah peraturan daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum sesuai dengan good governance dan clean governance," ungkapnya.
Adapun 8 rancangan peraturan daerah biasa yang disampaikan Plt. Bupati Bateng antara lain: