Sejarah kebaya.(GETTY IMAGES via BBC INDONESIA)
Sejarah kebaya.(GETTY IMAGES via BBC INDONESIA) ( KOMPAS.COM)

Kebaya Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Ke-15 yang Diakui oleh UNESCO

5 Desember 2024 20:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kebaya resmi menjadi warisan budaya takbenda kemanusiaan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) pada Rabu (4/12/2024).

Kebaya menyusul reog ponorogo yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda UNESCO, Selasa (3/12/2024).

Keputusan tersebut menjadikan kebaya sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ke-15 yang diakui UNESCO.

Kapan kebaya didaftarkan ke UNESCO?

Pemerintah Indonesia pertama kali mengusulkan kebaya sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ke UNESCO pada 2022.

Saat itu, Indonesia awalnya berencana mendaftarkan kebaya lewat single nominations. Kemudian pada 2023, Indonesia resmi mendaftarkan kebaya ke UNESCO dalam bentuk joint nomination bersama empat negara di Asia Tenggara lainnya.

Kemudian dalam Sidang ke-19 Komite untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda yang berlangsung di Paraguay, pada pada Rabu (4/12/2024), kebaya resmi menjadi warisan budaya takbenda UNESCO.

Kebaya diusulkan untuk nominasi multinasional kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Negara mana saja yang mendaftarkan kebaya bersama Indonesia?

Adapun keempat negara mengusulkan kebaya sebagai warisan budaya takbenda Indonesia ke UNESCO melalui joint nomination adalah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm