( )

Kuota dari Pupuk Indonesia Masih Tersedia, Ini Cara Menebus Pupuk Subsidi Menggunakan KTP dan Kartu Tani

6 Desember 2024 11:31 WIB

- Petani menandatangani nota penjualan pada aplikasi iPubers

- Petugas akan memfoto Petani beserta KTP menggunakan aplikasi iPubers

- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi

2. Menggunakan Kartu Tani

- Petani datang ke kios membawa Kartu Tani dengan saldo yang cukup

- Petani menunjukkan Kartu Tani dan menyampaikan komoditas, jenis pupuk, dan jumlah kuota pupuk

- Petani menginput PIN Kartu Tani pada mesin EDC untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan 

- Petani mendapatkan Pupuk Subsidi

Bagi petani yang belum terdaftar juga bisa menebus pupuk subsidi asalkan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Dikutip dari pupuk-indonesia.com, kriteria yang disebut dalam peraturan tersebut diantaranya wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Sebagai informasi, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi petani yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi tapi belum terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Jadi, petani tersebut diharapkan segera mendaftarkan diri melalui kelompok tani (poktan) di daerahnya, karena eRDKK bisa direvisi setiap empat bulan sekali di tahun berjalan.

Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/trending/115392522/cara-menebus-pupuk-subsidi-menggunakan-ktp-dan-kartu-tani-kuota-dari-pupuk-indonesia-masih-tersedia?page=2

Sumberwww.kabarbumn.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm