SONORABANGKA.ID - Adalah Warganet di media sosial Facebook mempertanyakan mengenai mekanisme pengambilan SIM atau STNK yang disita polisi saat pengendara ditilang.
Selain itu, unggahan yang dimuat di grup info cegatan jogja oleh akun Si *** pada Selasa (3/12/2024) juga mempertanyakan terkait surat tilang yang hilang.
"Numpang tanya lur kalo surat tilang ketlingsut baru ketemu sekitar 5 tahun ngambil STNK nya dimana nggih," tulis pengunggah.
Diketahui, barang tilang dapat berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ataupun kendaraan.
Lantas, bagaimana bila surat tilang hilang dan sudah melewati masa sidang? Apakah SIM/STNK yang masih bisa diambil?
Penjelasan polisi
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, barang bukti tilang, baik SIM, STNK, atau kendaraan, masih bisa diambil walaupun telah melewati masa sidang dan surat tilangnya hilang.
Untuk surat tilang yang hilang, kata Endang, pelanggar lalu lintas bisa membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
"Kalau surat tilang hilang, bisa ke kantor polisi buat laporan kehilangan yang memuat data diri, kendaran, dan barang bukti yang ditilang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, barang bukti tilang yang sudah melewati batas waktu sidang dapat diambil di kejaksaan.