Ilustrasi tilang manual.(Foto: Polri)
Ilustrasi tilang manual.(Foto: Polri) ( KOMPAS.COM)

Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Untuk Ambil SIM/STNK yang Disita?

6 Desember 2024 15:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Warganet di media sosial Facebook mempertanyakan mengenai mekanisme pengambilan SIM atau STNK yang disita polisi saat pengendara ditilang. 

Selain itu, unggahan yang dimuat di grup info cegatan jogja oleh akun Si *** pada Selasa (3/12/2024) juga mempertanyakan terkait surat tilang yang hilang.

"Numpang tanya lur kalo surat tilang ketlingsut baru ketemu sekitar 5 tahun ngambil STNK nya dimana nggih," tulis pengunggah.

Diketahui, barang tilang dapat berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ataupun kendaraan.

Lantas, bagaimana bila surat tilang hilang dan sudah melewati masa sidang? Apakah SIM/STNK yang masih bisa diambil?

Penjelasan polisi

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, barang bukti tilang, baik SIM, STNK, atau kendaraan, masih bisa diambil walaupun telah melewati masa sidang dan surat tilangnya hilang.

Untuk surat tilang yang hilang, kata Endang, pelanggar lalu lintas bisa membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat.

"Kalau surat tilang hilang, bisa ke kantor polisi buat laporan kehilangan yang memuat data diri, kendaran, dan barang bukti yang ditilang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, barang bukti tilang yang sudah melewati batas waktu sidang dapat diambil di kejaksaan. 

Kendati demikian, barang bukti bisa diambil usai pelanggar lalu lintas membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.

"Jadi pertama membuat laporan kehilangan di kepolisian, konfirmasi ke bagian tilang, dan ketika denda pelanggarannya sudah bayar, maka SIM/STNK/kendaraan bisa diambil di kejaksaan," jelas Endang.

Tidak ada denda tambahan

Selain itu, Endang mengatakan bahwa tidak ada denda tambahan yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas yang mengambil barang tilang yang telah melewati masa sidang.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.

"Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur terkait denda keterlambatan pengambilan barang bukti tilang," ucap Endang.

"Jadi, bayarnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara dan putusan pengadilan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/06/063000765/surat-tilang-hilang-bagaimana-cara-ambil-sim-stnk-yang-disita-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm