Ilustrasi tilang manual.(Foto: Polri)
Ilustrasi tilang manual.(Foto: Polri) ( KOMPAS.COM)

Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Untuk Ambil SIM/STNK yang Disita?

6 Desember 2024 15:28 WIB

Kendati demikian, barang bukti bisa diambil usai pelanggar lalu lintas membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.

"Jadi pertama membuat laporan kehilangan di kepolisian, konfirmasi ke bagian tilang, dan ketika denda pelanggarannya sudah bayar, maka SIM/STNK/kendaraan bisa diambil di kejaksaan," jelas Endang.

Tidak ada denda tambahan

Selain itu, Endang mengatakan bahwa tidak ada denda tambahan yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas yang mengambil barang tilang yang telah melewati masa sidang.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.

"Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur terkait denda keterlambatan pengambilan barang bukti tilang," ucap Endang.

"Jadi, bayarnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara dan putusan pengadilan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/06/063000765/surat-tilang-hilang-bagaimana-cara-ambil-sim-stnk-yang-disita-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm