Kendati demikian, barang bukti bisa diambil usai pelanggar lalu lintas membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.
"Jadi pertama membuat laporan kehilangan di kepolisian, konfirmasi ke bagian tilang, dan ketika denda pelanggarannya sudah bayar, maka SIM/STNK/kendaraan bisa diambil di kejaksaan," jelas Endang.
Tidak ada denda tambahan
Selain itu, Endang mengatakan bahwa tidak ada denda tambahan yang dikenakan untuk pelanggar lalu lintas yang mengambil barang tilang yang telah melewati masa sidang.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.
"Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur terkait denda keterlambatan pengambilan barang bukti tilang," ucap Endang.
"Jadi, bayarnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara dan putusan pengadilan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/06/063000765/surat-tilang-hilang-bagaimana-cara-ambil-sim-stnk-yang-disita-.