SonoraBangka.id - Berikut ini profil Aipda Roy Legowo yang kini jadi tersangka buntut peras sejoli pacaran di Semarang, Jawa Tengah. Aipda Roy merupakan satu di antara oknum polisi pelaku pemerasan. Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.
Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang. Sementara tersangka satunya, Kusno berpangkat Aipda.
Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban yang sedang mencari makan malam. Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).
Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.
Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.
Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.
Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.
Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.