SonoraBangka.id - Berikut ini profil Aipda Roy Legowo yang kini jadi tersangka buntut peras sejoli pacaran di Semarang, Jawa Tengah. Aipda Roy merupakan satu di antara oknum polisi pelaku pemerasan. Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.
Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang. Sementara tersangka satunya, Kusno berpangkat Aipda.
Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban yang sedang mencari makan malam. Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).
Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.
Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.
Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.
Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.
Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.
Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.
Dalam video yang viral, Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Keduanya sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolrestabes Semarang.
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Aipda Roy Legowo yang Kini Jadi Tersangka Buntut Peras Sejoli Pacaran di Semarang, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/02/sosok-aipda-roy-legowo-yang-kini-jadi-tersangka-buntut-peras-sejoli-pacaran-di-semarang?page=all.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan