POLISI JADI TERSANGKA - Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.
POLISI JADI TERSANGKA - Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam. ( Tangkapan layar YouTube TribunJateng )

Sosok Aipda Roy Legowo yang Kini Jadi Tersangka Buntut Peras Sejoli Pacaran di Semarang

3 Februari 2025 15:02 WIB

Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

Dalam video yang viral,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Keduanya sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolrestabes Semarang.

Kini,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Aipda Roy Legowo yang Kini Jadi Tersangka Buntut Peras Sejoli Pacaran di Semarang, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/02/sosok-aipda-roy-legowo-yang-kini-jadi-tersangka-buntut-peras-sejoli-pacaran-di-semarang?page=all.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm