SonoraBangka.id - BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang mewajibkan mahasiswanya memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) ke klinik kampus. Kebijakan baru UNS ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X (Twitter) @unsmfs pada Selasa (4/2/2025) membagikan informasi yang menyebut semua mahasiswa harus pindah faskes ke Klinik Pratama UNS Medical Center.
Jika tidak pindah faskes, mahasiwa disebut tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). "Ini kita harus pindah faskes ke MC UNS kah? Soalnya siakad ngga bisa ngakses bagian krs kalo blm ngisi soal BPJS itu," bunyi keterangan pada unggahan.
Hal ini lantas memicu protes karena pemindahan faskes merupakan hak individu. Di samping itu, layanan di klinik kampus tidak beroperasi selama 24 jam dan tutup di akhir pekan. "Kalo misal sakit malem-melam gimana, trs kan gerbang jg gak 24 jam buka tuh ya?," lanjut unggahan tersebut.
BPJS Kesehatan sebut UNS sudah berkonsultasi Kepala BPJS Kesehatan cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan pihak UNS telah berkonsultasi dengan BPJS sebelum kebijakan tersebut diterbitkan. Debbie mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari UNS pada awal Desember 2024 terkait pemindahan faskes.
"Kami menyampaikan, kalau pemindahan faskes sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 6, 7, dan 55 bahwa pemindahan faskes menjadi hak peserta, termasuk juga pemindahannya harus secara enrollment," jelas Debbie, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025). Artinya, pemindahan faskes hanya bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Keliling.
Selama proses konsultasi itu, lanjut Debby, dia telah menyampaikan kepada kampus bahwa terdapat beberapa peserta yang tidak bisa pindah faskes, seperti PBPU Pemda. Baca juga: Pengamat Pendidikan Harap Jalur Domisili SPMB 2025 Jadi Solusi Masalah Zonasi "Pemda itu biasanya kebijakannya, faskes harus terdaftar di wilayah Pemda tersebut, itu salah satu yang tidak bisa dipindahkan, sudah kami sampaikan," tambahnya.
Debby menambahkan, dirinya tidak tahu menahu bahwa pemindahan faskes ini nantinya dijadikan sebagai persyaratan akademis. "Kami tidak tahu dengan perkembangan itu menjadi persyaratan," tuturnya.
BPJS Kesehatan dorong peningkatan layanan Mengenai anggapan klinik kampus yang tidak buka 24 jam, Debby menjelaskan, sebetulnya ini tergantung pada jumlah dokter yang tersedia. "Memang ada persyaratan menjadi faskes terkait dengan jam praktik dokter, yaitu minimal enam jam sehari.
Ada yang bisa mengambil libur di Minggu atau Sabtu dengan minimal jam praktik adalah enam, tergantung jumlah dokter yang ada di klinik tersebut," jelasnya. Namun, Debby mengatakan sudah mengimbau UNS untuk meningkatkan kualitas pelayanan jika terdapat penambahan jumlah peserta JKN yang terdaftar di klinik kampus.
"Karena pasti dengan jumlah yang besar pelayanan juga dituntut lebih. Ini menjadi salah satu komitmen dari klinik meningkatkan pelayanan yang ada" pungkasnya. Pemindahan faskes adalah hak peserta Senada, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemindahan faskes adalah hak masing-masing individu peserta.