Tangkapan layar sistem SIAKAD UNS
Tangkapan layar sistem SIAKAD UNS ( ())

Kisruh UNS Wajibkan Mahasiswa Pindah Faskes ke Klinik Kampus, Ini Kata BPJS Kesehatan

6 Februari 2025 06:38 WIB

SonoraBangka.id - BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang mewajibkan mahasiswanya memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) ke klinik kampus. Kebijakan baru UNS ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X (Twitter) @unsmfs pada Selasa (4/2/2025) membagikan informasi yang menyebut semua mahasiswa harus pindah faskes ke Klinik Pratama UNS Medical Center.

Jika tidak pindah faskes, mahasiwa disebut tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).  "Ini kita harus pindah faskes ke MC UNS kah? Soalnya siakad ngga bisa ngakses bagian krs kalo blm ngisi soal BPJS itu," bunyi keterangan pada unggahan.

Hal ini lantas memicu protes karena pemindahan faskes merupakan hak individu. Di samping itu, layanan di klinik kampus tidak beroperasi selama 24 jam dan tutup di akhir pekan. "Kalo misal sakit malem-melam gimana, trs kan gerbang jg gak 24 jam buka tuh ya?," lanjut unggahan tersebut.

BPJS Kesehatan sebut UNS sudah berkonsultasi Kepala BPJS Kesehatan cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan pihak UNS telah berkonsultasi dengan BPJS sebelum kebijakan tersebut diterbitkan. Debbie mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari UNS pada awal Desember 2024 terkait pemindahan faskes.

"Kami menyampaikan, kalau pemindahan faskes sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 6, 7, dan 55 bahwa pemindahan faskes menjadi hak peserta, termasuk juga pemindahannya harus secara enrollment," jelas Debbie, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025). Artinya, pemindahan faskes hanya bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Keliling.

Selama proses konsultasi itu, lanjut Debby, dia telah menyampaikan kepada kampus bahwa terdapat beberapa peserta yang tidak bisa pindah faskes, seperti PBPU Pemda. Baca juga: Pengamat Pendidikan Harap Jalur Domisili SPMB 2025 Jadi Solusi Masalah Zonasi "Pemda itu biasanya kebijakannya, faskes harus terdaftar di wilayah Pemda tersebut, itu salah satu yang tidak bisa dipindahkan, sudah kami sampaikan," tambahnya.

Debby menambahkan, dirinya tidak tahu menahu bahwa pemindahan faskes ini nantinya dijadikan sebagai persyaratan akademis. "Kami tidak tahu dengan perkembangan itu menjadi persyaratan," tuturnya.

BPJS Kesehatan dorong peningkatan layanan Mengenai anggapan klinik kampus yang tidak buka 24 jam, Debby menjelaskan, sebetulnya ini tergantung pada jumlah dokter yang tersedia. "Memang ada persyaratan menjadi faskes terkait dengan jam praktik dokter, yaitu minimal enam jam sehari.

Ada yang bisa mengambil libur di Minggu atau Sabtu dengan minimal jam praktik adalah enam, tergantung jumlah dokter yang ada di klinik tersebut," jelasnya. Namun, Debby mengatakan sudah mengimbau UNS untuk meningkatkan kualitas pelayanan jika terdapat penambahan jumlah peserta JKN yang terdaftar di klinik kampus. 

"Karena pasti dengan jumlah yang besar pelayanan juga dituntut lebih. Ini menjadi salah satu komitmen dari klinik meningkatkan pelayanan yang ada" pungkasnya. Pemindahan faskes adalah hak peserta Senada, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemindahan faskes adalah hak masing-masing individu peserta.

"Sesuai regulasi yang berlaku, peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan kebutuhan mereka dalam mengakses layanan kesehatan," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu. 

Namun, Rizzky menilai kebijakan pemindahan faskes ke klinik kampus sebagai langkah proaktif dalam memastikan seluruh mahasiswa mendapat akses layanan kesehatan yang cepat dan optimal.

"Dari perspektif pelayanan, inisiatif ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses layanan kesehatan bagi sivitas akademika, khususnya bagi seluruh akademika," tuturnya. Karena itu, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mendukung bila tujuannya adalah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada semua peserta, termasuk mahasiswa.

UNS: mahasiswa yang tidak berkenan masih bisa melanjutkan proses akademik

Birokrat UNS sudah buka suara mengenai kabar kampus mewajibkan para mahasiswa pindah faskes BPJS Kesehatan ke UNS Medical Center. Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa pihak kampus saat ini tengah melakukan proses pendataan kepesertaan BPJS.

"Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswi dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan Fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile," kata Juru Bicara UNS, Agus Riwanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.

Proses pendataan ini telah diatur secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD). Namun, lanjutnya, mahasiswa yang tidak berkenan memindahkan faskes ke klinik kampus masih bisa melanjutkan proses akademik. "Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya," kata Agus. 

Di samping itu, UNS memohon kepada para mahasiswa yang belum menjadi Peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri jadi peserta JKN. Begitu juga bagi magasiswa yang status kepesertaan JKN-nya sudah tidak aktif lagi, untuk memperbaharuinya.

Apabila tidak dapat melakukan pendaftaran atau pengaktifan kembali karena alasan tertentu, mahasiswa juga dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya. 

Agus menambahkan, Medical Center UNS sudah memenuhi persyaratan sebagai faskes primer sesuai aturan yang berlaku. "UNS memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, di mana kedua faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisruh UNS Wajibkan Mahasiswa Pindah Faskes ke Klinik Kampus, Ini Kata BPJS Kesehatan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/05/195900165/kisruh-uns-wajibkan-mahasiswa-pindah-faskes-ke-klinik-kampus-ini-kata-bpjs?page=all#page2.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm