"Sesuai regulasi yang berlaku, peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan kebutuhan mereka dalam mengakses layanan kesehatan," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu.
Namun, Rizzky menilai kebijakan pemindahan faskes ke klinik kampus sebagai langkah proaktif dalam memastikan seluruh mahasiswa mendapat akses layanan kesehatan yang cepat dan optimal.
"Dari perspektif pelayanan, inisiatif ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses layanan kesehatan bagi sivitas akademika, khususnya bagi seluruh akademika," tuturnya. Karena itu, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mendukung bila tujuannya adalah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada semua peserta, termasuk mahasiswa.
UNS: mahasiswa yang tidak berkenan masih bisa melanjutkan proses akademik
Birokrat UNS sudah buka suara mengenai kabar kampus mewajibkan para mahasiswa pindah faskes BPJS Kesehatan ke UNS Medical Center. Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa pihak kampus saat ini tengah melakukan proses pendataan kepesertaan BPJS.
"Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswi dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan Fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile," kata Juru Bicara UNS, Agus Riwanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.
Proses pendataan ini telah diatur secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD). Namun, lanjutnya, mahasiswa yang tidak berkenan memindahkan faskes ke klinik kampus masih bisa melanjutkan proses akademik. "Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya," kata Agus.
Di samping itu, UNS memohon kepada para mahasiswa yang belum menjadi Peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri jadi peserta JKN. Begitu juga bagi magasiswa yang status kepesertaan JKN-nya sudah tidak aktif lagi, untuk memperbaharuinya.
Apabila tidak dapat melakukan pendaftaran atau pengaktifan kembali karena alasan tertentu, mahasiswa juga dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.
Agus menambahkan, Medical Center UNS sudah memenuhi persyaratan sebagai faskes primer sesuai aturan yang berlaku. "UNS memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, di mana kedua faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisruh UNS Wajibkan Mahasiswa Pindah Faskes ke Klinik Kampus, Ini Kata BPJS Kesehatan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/05/195900165/kisruh-uns-wajibkan-mahasiswa-pindah-faskes-ke-klinik-kampus-ini-kata-bpjs?page=all#page2.