SonoraBangka.id - PT Timah Tbk telah menindak tegas pegawainya, Dwi Citra Weni atau Wenny Myzon usai viral video hina honorer menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Tak main-main, PT Timah Tbk memutuskan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja atau pemecatan terhadap Dwi Citra Weni.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Anggi Siahaan.
Anggi Siahaan mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dwi Citra Weni.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Ia menuturkan, keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut menunjukkan ketegasan perusahaan terhadap komitmen menegakan aturan dan etika kerja.
Menurutnya, PT Timah menunjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati. "Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," kata dia.
Lapisan Intelektual Indonesia Artikel Kompas.id Anggi pun menyatakan bahwa ke depannya aktivitas media sosial Dwi Citra Weni tak lagi berkaitan dengan PT Timah. Perusahaan juga meminta seluruh karyawan PT Timah untuk bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan yang berlaku.
"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," ucap Anggi.
Sebelumnya, pada video yang diunggah oleh Dwi Citra Weni melalui akun TikTok-nya @wennymayzon1, tampak dirinya berada di sebuah ruangan sembari merekam video dengan menyinggung pekerja honorer.
"Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? kebetulan saya kan (menunjukkan nama perusahaan tempatnya bekerja, PT Timah), saya enggak ngantre dek, pasien prioritas. hahaha," ucapnya sembari menunjukkan logo PT Timah di seragam kerjanya.
Segera setelah video tersebut viral dan mendapatkan kecaman publik, PT Timah menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan pemanggilan terhadap karyawannya tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.
"Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan," tulis Manajemen PT Timah dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Puluhan honorer minta Wenny dipecat
Sebelumnya, puluhan honorer meminta Wenny Myzon dipecat dari PT Timah.
Puluhan honorer tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang.
Mereka sepakat meminta PT Timah untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum karyawan yang diduga telah menghina honorer pengguna BPJS.
Hal ini disuarakan para honorer saat bertemu secara langsung dengan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Honorer yang bekerja di Pemprov Bangka Belitung, Yurika Destia, meminta PT Timah untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum karyawannya.
"Kepada PT Timah tindak tegas ya, kalau bisa pecat. Apalagi kami mendengar, dia sudah berapa kali mengulangi kesalahan," kata dia.
Diakuinya, para honorer merasakan sakit hati atas apa yang disampaikan oknum karyawan PT Timah melalui akun medsos TikTok pribadinya.
"Kita minta supaya dia membuat video didampingi dengan Humas PT Timah, minta maaf ke seluruh honorer dan pengguna BPJS non prioritas dan masyarakat Bangka Belitung," ucapnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya permintaan maaf diikuti dengan tindakan yang lebih santun dalam bermedia sosial.
"Jangan kebanyakan nyinyir, jangan menggiring opini. Kami sebagai honorer murni berjuang mempertahankan marwah kami, apa salahnya penggunaan BPJS non prioritas?" tuturnya.
Senada, honorer Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rivandi, juga berharap oknum karyawan tersebut dapat tindakan tegas berupa pemecatan.
"Kita harap ada sanki tegas, kita mau sanksi pemecatan," tegas Rivandi.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengaku akan mengirimkan surat kepada PT Timah terkait aspirasi honorer.
"Sangat menyayangkan terlepas apapun maksudnya, karena ini menyinggung honorer. Ibu Suri ini pegawai PT Timah."
"Maka solusinya kita akan mengirim surat ke Dirut PT Timah untuk menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan honorer," beber Didit Srigusjaya.
Politisi partai PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga kondusifitas di masyarakat.
"Kita harap ini tidak dilakukan lagi, marilah kita menghargai semua profesi."
"Jangan melecehkan profesi orang lain, saya harap PT Timah melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Wenny Myzon sendiri sempat meminta maaf lewat video TikToknya.
Ia memberikan klarifikasi tentang konten video viral singgung honorer murni dibuat dari sudut pandangnya sendiri.
Wenny Myzon juga menambahkan, konten viral miliknya tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Timah tempatnya bekerja.
Ia lantas meminta maaf soal kegaduhan yang terjadi dan tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun.
Padahal sebelumnya, Wenny Myzon berlagak tidak takut dipecat sebagai pegawai PT Timah Tbk milik BUMN.
Hal itu disampaikan Wenny Myzon lewat Instagram Story pribadi miliknya.
Tepat saat pegawai BUMN ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bahkan Wenny Myzon menyinggung soal keinginannnya untuk fokus mengurus usaha kecil-kecilan yang selama ini dijalaninya.
Wenny Myzon pun menambahkan, orang-orang tidak perlu menggiring opini tentang dirinya.
Bak cuma omong kosong belaka, kini Wenny Myzon yang awalnya mengaku tidak takut malah kedapatan mengunci akun media sosial miliknya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alasan PT Timah Pecat Dwi Citra Weni, Karyawan Pengunggah Video Hina Honorer: Sudah Proses Evaluasi, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/06/alasan-pt-timah-pecat-dwi-citra-weni-karyawan-pengunggah-video-hina-honorer-sudah-proses-evaluasi?page=all.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi