SonoraBangka.id - PT Timah Tbk telah menindak tegas pegawainya, Dwi Citra Weni atau Wenny Myzon usai viral video hina honorer menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Tak main-main, PT Timah Tbk memutuskan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja atau pemecatan terhadap Dwi Citra Weni.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Anggi Siahaan.
Anggi Siahaan mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dwi Citra Weni.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Ia menuturkan, keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut menunjukkan ketegasan perusahaan terhadap komitmen menegakan aturan dan etika kerja.
Menurutnya, PT Timah menunjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati. "Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," kata dia.
Lapisan Intelektual Indonesia Artikel Kompas.id Anggi pun menyatakan bahwa ke depannya aktivitas media sosial Dwi Citra Weni tak lagi berkaitan dengan PT Timah. Perusahaan juga meminta seluruh karyawan PT Timah untuk bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan yang berlaku.
"Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku," ucap Anggi.
Sebelumnya, pada video yang diunggah oleh Dwi Citra Weni melalui akun TikTok-nya @wennymayzon1, tampak dirinya berada di sebuah ruangan sembari merekam video dengan menyinggung pekerja honorer.