SONORABANGKA.ID - Adalah Sejumlah pengamat menanggapi kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg dengan syarat statusnya berubah menjadi sub pangkalan per Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini menggantikan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas melon mulai 1 Februari 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan nantinya sub pangkalan akan dibekali sistem aplikasi berbasis IT.
"Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi tidak terjadi lagi," ujar Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Hanya perubahan nama
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, istilah sub pangkalan adalah nama baru yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi sehingga sebetulnya tidak ada yang berubah.
Tujuannya sama seperti kebijakan yang dibuat Menteri ESDM, yaitu untuk memonitor dana subsidi tepat guna.
Hanya, kata Agus, kebijakan tersebut sempat menjadi gaduh akibat kesalahan komunikasi yang dilakukan Bahlil.
"Kemarin ditarik dari pengecer karena mau diterbitkan (peraturan). Kesalahan Menteri Bahlil tidak melakukan komunikasi publik yang baik dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat tidak tahu," tuturnya, kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
Padahal, lanjutnya, sistem pembelian gas elpiji 3 kg sama persis seperti BBM yang selama ini sudah disosialisasikan oleh Pertamina, sehingga seharusnya masyarakat sudah familiar.