Petugas SPBG Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau sedang menyusun tabung gas 3 kilogram yang akan disebar ke masyarakat (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)
Petugas SPBG Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau sedang menyusun tabung gas 3 kilogram yang akan disebar ke masyarakat (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT) ( KOMPAS.COM)

Pengecer Elpiji 3 Kg Diganti Statusnya Jadi Subpangkalan, Ini Untuk Catatan Pengamat

6 Februari 2025 15:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejumlah pengamat menanggapi kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg dengan syarat statusnya berubah menjadi sub pangkalan per Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini menggantikan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas melon mulai 1 Februari 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan nantinya sub pangkalan akan dibekali sistem aplikasi berbasis IT.

"Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi tidak terjadi lagi," ujar Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Hanya perubahan nama

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, istilah sub pangkalan adalah nama baru yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi sehingga sebetulnya tidak ada yang berubah.

Tujuannya sama seperti kebijakan yang dibuat Menteri ESDM, yaitu untuk memonitor dana subsidi tepat guna.

Hanya, kata Agus, kebijakan tersebut sempat menjadi gaduh akibat kesalahan komunikasi yang dilakukan Bahlil.

"Kemarin ditarik dari pengecer karena mau diterbitkan (peraturan). Kesalahan Menteri Bahlil tidak melakukan komunikasi publik yang baik dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat tidak tahu," tuturnya, kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).

Padahal, lanjutnya, sistem pembelian gas elpiji 3 kg sama persis seperti BBM yang selama ini sudah disosialisasikan oleh Pertamina, sehingga seharusnya masyarakat sudah familiar.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm