Petugas SPBG Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau sedang menyusun tabung gas 3 kilogram yang akan disebar ke masyarakat (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)
Petugas SPBG Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau sedang menyusun tabung gas 3 kilogram yang akan disebar ke masyarakat (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT) ( KOMPAS.COM)

Pengecer Elpiji 3 Kg Diganti Statusnya Jadi Subpangkalan, Ini Untuk Catatan Pengamat

6 Februari 2025 15:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejumlah pengamat menanggapi kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg dengan syarat statusnya berubah menjadi sub pangkalan per Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini menggantikan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas melon mulai 1 Februari 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan nantinya sub pangkalan akan dibekali sistem aplikasi berbasis IT.

"Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi tidak terjadi lagi," ujar Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Hanya perubahan nama

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, istilah sub pangkalan adalah nama baru yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi sehingga sebetulnya tidak ada yang berubah.

Tujuannya sama seperti kebijakan yang dibuat Menteri ESDM, yaitu untuk memonitor dana subsidi tepat guna.

Hanya, kata Agus, kebijakan tersebut sempat menjadi gaduh akibat kesalahan komunikasi yang dilakukan Bahlil.

"Kemarin ditarik dari pengecer karena mau diterbitkan (peraturan). Kesalahan Menteri Bahlil tidak melakukan komunikasi publik yang baik dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat tidak tahu," tuturnya, kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).

Padahal, lanjutnya, sistem pembelian gas elpiji 3 kg sama persis seperti BBM yang selama ini sudah disosialisasikan oleh Pertamina, sehingga seharusnya masyarakat sudah familiar.

"Jadi semua yang mau dan membeli elpiji harus mendaftarkan NIK-nya, persis seperti BBM," ujarnya.

Ditambahkan Agus, menurutnya pemerintah tidak bermaksud menghentikan usaha pengecer berjualan gas melon, melainkan didata agar terdaftar sebagai agen resmi.

"Kemarin itu mau ditata, tidak disetop, tapi komunikasinya tidak jelas. Jadi masyarakat pikir 'kalau tidak ada di pengecer, saya beli di mana?'. Jadi hanya faktor komunikasi," ungkapnya.

Tak semua pengecer punya modal besar

Sementara, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, keputusan pemerintah mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan adalah hal yang bijak.

Pasalnya, keputusan melarang pengecer menjual epiji 3 kg yang sempat diberlakukan sangat berpotensi mematikan usaha akar rumput dan membebani rakyat kecil karena harus mengantre panjang.

Meski begitu, menurutnya mekanisme sub-pangkalan ini tidak akan 100 persen memulihkan usaha para pengecer.

"Saya kira itu bagus, tapi tidak bisa dipaksakan juga karena untuk menjadi sub-pangkalan ada syaratnya, misalnya jumlah pembelian 100 tabung gas," jelas Fahmy saat diwawancarai Kompas.com secara terpisah, Selasa.

Padahal, sambungnya, warung eceran dalam sehari umumnya hanya menjual sekitar 5-10 tabung gas, sehingga kemungkinan akan mengalami kesulitan modal untuk beralih menjadi sub-pangkalan.

"Jadi itu tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Jadi menurut saya mereka biar saja tetap menjual sebagai pengecer," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengecer Elpiji 3 Kg Diganti Statusnya Jadi Subpangkalan, Ini Catatan Pengamat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/06/083000065/pengecer-elpiji-3-kg-diganti-statusnya-jadi-subpangkalan-ini-catatan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm