SonoraBangka.id - Polisi akhirnya menetapkan tiga anak dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Terkait kasus video perundungan serta kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Perilaku bullying dan kekerasan itu menimpa pelajar SMP berusia 15 tahun. Dilakukan oleh temannya.
Dalam video, terlihat sejumlah remaja putri berada di bawah pohon sawit, dekat dengan lokasi pantai di Kecamatan Simpang Teritip.
Salah satu pelaku melakukan perundungan atau bullying seperti menjambak, hingga melakukan pelecehan sampai pakaian korban terbuka.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, mengatakan ketiga anak anak berhadapan dengan hukum (ABH) bernisial SM (14), NA (14) dan RN (15).
"Karena masih di bawah umur ketiga ABH tidak ditahan. Tetapi dilakukan wajib lapor. Korban sendiri sudah lakukan pemulihan terhadap psikologi korban dan masih proses," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025) di Mapolres Bangka Barat.
Fajar menjelaskan kronologis, terjadinya dugaan perundungan, pada Rabu 1 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Orang tua pelapor mendapatkan informasi ada video yang tidak menyenangkan yang didapatkan dari anak pelapor.
"Hal ini berkaitan dengan anak pelapor, kemudian ia menanyakan tentang kebenaran dari video tersebut kepada anak pelapor. Lalu si anak mengakui yang ada di dalam video tersebut merupakan dirinya," ujarnya.