Selanjutnya, kata Fajar, menurut pengakuan anaknya tersebut pada saat itu, ia mengaku mendapatkan perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tiga orang temannya.
"Kejadian yang dialami anak kandung pelapor tersebut direkam dan diposting di media sosial. Atas kejadian tersebut, ia datang ke Polres Bangka Barat untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Selanjutnya dikatakan Fajar, anggota Unit PPA Satresekrim Polres Bangka Barat melaksanakan pengumpulan alat bukti, untuk kemudian didapati dua alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan.
"Terhadap terduga pelaku anak dan sejumlah saksi kemudian anggota Unit PPA Satresekrim Polres Bangka Barat melaksanakan gelar perkara," katanya.
Saat melakukam gelar perkara, diikuti oleh para Kanit Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Bangka Barat.
"Selajutnya hasil dari gelar perkara tersebut pimpinan gelar dan peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan tiga orang anak berkonflik dengan hukum inisial SM, NA, dan RN. Mereka dilakukan pemanggilan sebagai ABH terhadap ketiga ABH tersebut," katanya.
Kemudian untuk modus operandi, disampaikan Kasat Reskrim karena salah satu ABH merasa cemburu terhadap korban.
Pacar dari salah satu ABH tersebut ada memanggil dan menggoda korban.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tiga Anak di Bangka Barat Ditetapkan sebagai ABH Atas Kasus Video Perundungan, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/06/tiga-anak-di-bangka-barat-ditetapkan-sebagai-abh-atas-kasus-video-perundungan.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti