WORK FROM ANYWHERE
WORK FROM ANYWHERE ( Tribunnews)

Pemerintah: PNS Bakal Kerja WFA Sebelum Cuti Lebaran 2025

8 Februari 2025 08:07 WIB

Selain bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), diskusi juga perlu melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan untuk libur sekolah serta madrasah perlu dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) dan Kementerian Agama.

"Pada akhirnya nanti biasanya ada SKB tiga menteri antara KemenPANRB, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur cuti dan liburnya," ujar AHY.

"Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang karena masih perlu kita hitung dengan cermat. Pada saatnya akan kita umumkan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode 24-28 Maret 2025 atau menjelang libur Lebaran 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik Lebaran.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat menerima audiensi Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Senin (20/1/2025).

Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan libur Lebaran 2025 yang aman, nyaman, dan lancar.

Pratikno pun memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Perhubungan dalam penyelenggaraan libur Nataru.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk mempersiapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025.

"Pelaksanaan mudik Lebaran 2025 akan melibatkan Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama dalam pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur Lebaran, dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan," ungkap Pratikno.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm