Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu.(UNSPLASH/MUFID MAJNUN) (
KOMPAS.COM)
PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?
Disebutkan dalam Pasal 4, berikut beberapa kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif:
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta
Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kriteria pegawai tidak tetap tertentu
Pegawai tidak tetap tertentu yang bisa mendapat insentif harus memenuhi syarat sesuai Pasal 5, yaitu:
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Menerima upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diteirma atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
Menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan
Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Demikian, informasi mengenai pekerja yang bebas pajak PPh 21 pada Januari-Desember 2025.