SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025.
Merujuk pada peraturan tersebut, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama Januari hingga Desember 2025.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Adapun insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Lantas, siapa saja yang mendapatkan insentif PPh 21?
Kelompok pekerja yang bebas PPh
Pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yakni industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa.
Sesuai Pasal 3, sektor padat karya tersebut mencakup:
Pekerja sektor padat karya yang mendapat intensi PPh 21 kemudian dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.