Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu.(UNSPLASH/MUFID MAJNUN)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu.(UNSPLASH/MUFID MAJNUN) ( KOMPAS.COM)

PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?

9 Februari 2025 18:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025.

Merujuk pada peraturan tersebut, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama Januari hingga Desember 2025.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Adapun insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Lantas, siapa saja yang mendapatkan insentif PPh 21?

Kelompok pekerja yang bebas PPh

Pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yakni industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa.

Sesuai Pasal 3, sektor padat karya tersebut mencakup:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit.

Pekerja sektor padat karya yang mendapat intensi PPh 21 kemudian dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Kriteria pegawai tetap tertentu penerima 

Disebutkan dalam Pasal 4, berikut beberapa kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta
  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kriteria pegawai tidak tetap tertentu

Pegawai tidak tetap tertentu yang bisa mendapat insentif harus memenuhi syarat sesuai Pasal 5, yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menerima upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diteirma atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
  • Menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan
  • Tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Demikian, informasi mengenai pekerja yang bebas pajak PPh 21 pada Januari-Desember 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/09/063000365/pmk-10-2025-berlaku-siapa-saja-pekerja-dengan-gaji-di-bawah-rp-10-juta-yang.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm