HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu.
HONORER BANGKA SELATAN - Perwakilan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (10/2/2025). Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan menuntut menjadi PPPK penuh waktu. ( Bangkapos.com/Cepi Marliant )

DPRD Kabupaten Bangka Selatan akan Bawa Tuntutan Honorer ke Pemerintah Pusat

11 Februari 2025 06:44 WIB

SonoraBangka.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung siap membawa tuntutan tenaga honorer ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal itu setelah ratusan honorer yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tenaga Honorer Paruh Waktu (FPTHPW) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (10/2/2025).

Mereka menuntut untuk dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rusi Sartono mengatakan legislatif bersama eksekutif saat ini tengah bersama-sama berjuang dan membantu apa yang menjadi keinginan tenaga honorer.

Pihaknya siap mendukung segala aspirasi mereka untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Baik melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Tanpa harus melanggar aturan maupun kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami terus berjuang bersama eksekutif untuk menyampaikan semua aspirasi tenaga honorer kepada pemerintah pusat,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Menurut politikus Partai Gerindra ini terdapat tiga poin tuntutan disampaikan para tenaga honorer. Pertama, honorer kategori R3 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap pertama harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, sesuai pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) khususnya penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.  

Ketiga, menolak terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu serta dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu bagi seluruh honorer yang terdata di BKN.

Menurutnya, jauh sebelum tenaga honorer menggelar aksi jajaran pimpinan DPRD telah melakukan lawatan ke BKN, Kemendagri maupun Kemenpan-RB. Hasilnya seluruh tenaga non-ASN yang masuk ke dalam database BKN ataupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Asalkan tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK tahap pertama maupun tahap kedua yang telah dilakukan.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm