Ia juga menekankan bahwa dalam kondisi khusus, urgensi penggunaan jalur busway harus dikaji dengan lebih mendalam.
"Dalam keadaan khusus tersebut tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian kendaraan-kendaraan pengawalan seperti," tambahnya.
Polda Metro Jaya berencana berkoordinasi dengan PT Transjakarta guna menghindari polemik di masyarakat terkait penggunaan jalur busway oleh kendaraan selain yang telah ditentukan dalam regulasi.
Hanya Iring-iringan Presiden yang Boleh Masuk Jalur Busway
Sementara itu, Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa hanya iring-iringan presiden yang diizinkan melintas di jalur busway.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya dalam kondisi darurat. Kemudian kepala negara juga diizinkan," ucap Daud, dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, Daud menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang boleh menerobos jalur busway atau TransJakarta.
"Di luar itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke jalur Transjakarta," ucap dia.
Meski demikian, Daud menyebut bahwa pihak Transjakarta tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan tersebut.
"Kami di Transjakarta tidak melakukan penindakan, karena tentunya (kewenangan penilangan) ada di kesatuan lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Mobil RI 24 Masuk Jalur Busway Dikawal Polisi, Apa Kata Polda Metro Jaya dan Transjakarta?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/11/053000588/video-viral-mobil-ri-24-masuk-jalur-busway-dikawal-polisi-apa-kata?page=all#page2.