SonoraBangka.id - Joana alias Jana seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Perempuan usia 41 tahun tersebut diamankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut beberapa paket sabu siap edar. serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan berhasil disita petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan Jana ditangkap petugas di kediamannya Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada Jumat (14/2/2025) kemarin sekitar pukul 00.30 Wib.
Total tujuh paket sabu seberat 1,12 gram dan uang tunai senilai Rp100 ribu turut diamankan.
Sabu tersebut rencananya hendak diedarkan kepada masyarakat yang ada di kecamatan kepulauan tersebut.
“Iya, benar. Kita berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah kecamatan terluar di Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (16/2/2025).
Defriansyah mengungkapkan penangkapan IRT merupakan tindak lanjut aparat kepolisian dari laporan masyarakat.
Di kediaman pelaku kerap kali dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari, diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Ketika dilakukan pemantauan petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.