IRT EDAR SABU – Joana alias Jana (41) IRT warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Sabtu (15/2/2025).
IRT EDAR SABU – Joana alias Jana (41) IRT warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Sabtu (15/2/2025). ( Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan)

Karena Edarkan Sabu, Seorang IRT di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

16 Februari 2025 10:33 WIB

Akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

Awalnya pelaku enggan mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan. Sampai akhirnya petugas menemukan paket sabu siap edar dari dalam kantong celananya.

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tujuh potong sedotan dan satu bungkus plastik bening.

“Termasuk satu unit handphone merek Oppo warna biru dan satu helai celana warna hitam corak biru yang digunakan pelaku,” jelas Defriansyah.

Kepada polisi pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak lima bulan terakhir. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar yang ada di Kota Pangkalpinang.

Sebelum ditangkap pelaku sempat vakum beberapa bulan mengedarkan sabu karena takut terjerumus dalam masalah hukum.

Karena terhimpit kondisi ekonomi pelaku kembali mengedarkan sabu selama hampir satu pekan terakhir. Sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian dari Polsek Lepar Pongok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan

“Motif pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Uang penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jana dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul IRT di Bangka Selatan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/16/irt-di-bangka-selatan-ditangkap-polisi-karena-edarkan-sabu?page=all.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm