SonoraBangka.id - Joana alias Jana seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Perempuan usia 41 tahun tersebut diamankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut beberapa paket sabu siap edar. serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan berhasil disita petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan Jana ditangkap petugas di kediamannya Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada Jumat (14/2/2025) kemarin sekitar pukul 00.30 Wib.
Total tujuh paket sabu seberat 1,12 gram dan uang tunai senilai Rp100 ribu turut diamankan.
Sabu tersebut rencananya hendak diedarkan kepada masyarakat yang ada di kecamatan kepulauan tersebut.
“Iya, benar. Kita berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah kecamatan terluar di Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (16/2/2025).
Defriansyah mengungkapkan penangkapan IRT merupakan tindak lanjut aparat kepolisian dari laporan masyarakat.
Di kediaman pelaku kerap kali dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari, diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Ketika dilakukan pemantauan petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Awalnya pelaku enggan mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan. Sampai akhirnya petugas menemukan paket sabu siap edar dari dalam kantong celananya.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tujuh potong sedotan dan satu bungkus plastik bening.
“Termasuk satu unit handphone merek Oppo warna biru dan satu helai celana warna hitam corak biru yang digunakan pelaku,” jelas Defriansyah.
Kepada polisi pelaku mengaku baru berbisnis barang haram sejak lima bulan terakhir. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar yang ada di Kota Pangkalpinang.
Sebelum ditangkap pelaku sempat vakum beberapa bulan mengedarkan sabu karena takut terjerumus dalam masalah hukum.
Karena terhimpit kondisi ekonomi pelaku kembali mengedarkan sabu selama hampir satu pekan terakhir. Sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian dari Polsek Lepar Pongok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
“Motif pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Uang penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jana dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul IRT di Bangka Selatan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/16/irt-di-bangka-selatan-ditangkap-polisi-karena-edarkan-sabu?page=all.