SonoraBangka.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang harus melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025 akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang kini ditentukan penggunaannya untuk sektor Pekerjaan Umum.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang kehilangan alokasi sebesar Rp4,5 miliar, yang sebelumnya diperuntukkan bagi sektor tersebut.
Sejumlah Proyek Pekerjaan Umum Ditunda
Sebagai langkah penyesuaian, Pemkot telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk menunda sejumlah kegiatan yang sebelumnya direncanakan menggunakan DAU Spesifik Grant.
"Kegiatan yang terpaksa ditunda utamanya adalah yang terkait dengan Pekerjaan Umum, karena sumber pendanaannya telah disesuaikan menjadi nol rupiah," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Pemkot juga akan meninjau kembali anggaran di setiap OPD guna mencari peluang efisiensi, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Prioritas Anggaran: Gaji Pegawai dan Pilkada Ulang 2025
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkot Pangkalpinang tetap memprioritaskan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai serta pendanaan Pilkada Ulang 2025, yang hingga kini belum sepenuhnya teranggarkan.
Dari total usulan awal Rp33,1 miliar untuk Pilkada Ulang, Pemkot telah melakukan efisiensi dengan menyesuaikan angka tersebut menjadi Rp26,7 miliar.
Langkah ini dilakukan dengan merasionalisasi anggaran hibah kepada KPU, Bawaslu, serta pengamanan dari TNI dan Polri.