SonoraBangka.ID - Akhirnya Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkap ancaman hukuman terhadap tersangka Fariz RM.
Diketahui, Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Terhadap Fariz RM disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sampai saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mengatakan, penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti sabu dan ganja saat menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025.
“Dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja," ujar Nurma.
Sebelumnya diketahui, ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.
Fariz sudah pernah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba.
Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007.
Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.